Yayasanini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB V K E K A Y A A N Pasal 5 1. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan terdiri dari bentuk uang tunai yang berjumlah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2.
ADART Perhimpunan Pemilik Satuan Rumah Susun; Berita; Tips Merangkai Nama PT Dan Cara Pendaftarannya. Juli 20, 2020. Inilah Peran Notaris Jakarta Selatan Bagi Pelaku Bisnis. Juli 16, 2020 Selamat siang untuk Pembuatan Yayasan syarat Pendiriannya KTP dan NPWP min 5 orang, Nama Yayasan, Alamat Yayasan, Susunan Pengurus, Pengawas, Pembina
Yayasanyang menangani anak-anak yatim, piatu, yatim piatu, anak dari kaum dzuafa , dalam hal menyekolahkan, mendidik keagamaan, membekali ketrampilan. Senin, 18 Agustus 2014. AD-ART YAYASAN Mempertanggung jawabkan dengan cara apapun milik Yayasan. 4.
UlasanLengkap. Undang-Undang Yayasan (UU No.16 Tahun 2001), akan mengakibatkan dampak yang cukup signifikan terhadap semua yayasan di Indonesia termasuk bagi penyelenggara pendidikan. Terlebih lagi kita ketahui bersama bahwa bentuk badan hukum yang diperkenankan untuk penyelenggara pendidikan ialah yayasan.
Yayasandapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di. Yayasan gelora bangsa mandiri (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan yayasan) berkedudukan dan berkantor pusat di jalan kapuk muara, rukun tetangga 006, rukun warga 004, kelurahan kapuk muara, kecamatan penjaringan, jakarta utara. Cara Mudah Bobol
Downloadcontoh ad art yayasan.doc. Bab i nama, waktu dan tempat kedudukan pasal 1 nama organisasi ini bernama dewan kemakmuran mushola (dkm) nurul huda rt.49 rw.14 desa duren, kec. § anggaran dasar (ad) dan anggaran rumah tangga (art) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi.
MenyusunAD-ART sebuah organisasi atau yayasan ditetapkan melalui rapat tertinggi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Tujuan Bersama AD-ART isinya harus dibuat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai bersama dalam sebuah organisasi. 2. Gunakan Kata yang Jelas, Hindari Ambigu
1 Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi. 2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Organisasiini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Al-Hidayah, yang disingkat DKM Al-Hidayah. DKM Al-Hidayah berdiri pada hari Jum'at tanggal 6 bulan Oktober tahun 2000 . DKM Al-Hidayah berkedudukan di Masjid Al-Hidayah, Jln. Taman Merpati RW.13, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Pasal9. ANGGOTA. 1. Anggota Paguyuban Pendawa adalah setiap warga pendatang yang berdomisili dan atau memiliki aktifitas di wilayah Kranggan Jatisampurna. 2. Yang oleh karena dianggap perlu keanggotaan luar biasa yang ditetapkan oleh pengurus. 4. Pasal 10. HAK DAN KEWAJIBAN.
b1iX9n. Dalam proses pendirian yayasan, anggaran dasar “AD” merupakan salah satu hal yang harus ada, dan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan karena di dalamnya diatur hal-hal fundamental tentang yayasan. Ada beberapa hal yang wajib dimuat dalam AD tersebut, mulai dari identitas yayasan, kekayaan yayasan, hingga jangka waktu pendirian yayasan. AD ART yayasan dibutuhkan untuk mengatur hal-hal mendasar dalam yayasan, mulai dari identitas, kekayaan hingga jangka waktu pendirian. Sebagai badan hukum, AD ART yayasan harus ada sehingga yayasan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebelum membahas lebih lanjut tentang Anggaran Dasar yayasan, maka terlebih dahulu Anda harus tahu apa itu yayasan. Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Setiap yayasan memiliki kekayaan yang berasal dari berbagai sumber. Umumnya, yayasan tidak memiliki anggota karena tujuannya tidak untuk mencari profit atau sesuatu tentang yayasan diatur dalam UU Republik Indonesia Tahun 2001. Agar yayasan dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan visi misi yang sesuai dengan tujuan serta AD ART yayasan. Sebenarnya meskipun berbentuk non-profit, yayasan dapat memperoleh pemasukan dari badan usaha yang didirikan. Pemasukan ini kemudian akan digunakan sebagai dana operasional yayasan dan badan usaha di bawahnya, dan bukan untuk memperkaya pemilik yayasan. Prosedur pendirian yayasan Yayasan memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Untuk mendirikan yayasan, ada tahapan proses yang harus dijalani, yaitu 1. Pendirian yayasan Proses pertama dalam mendirikan yayasan, adalah pendirian itu sendiri. Yayasan dapat didirikan oleh satu orang yang berarti perseorangan, ataupun lebih dari satu orang yang berarti badan hukum. Yayasan harus memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal. Proses pendiriannya dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing. Jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai 10 juta rupiah. Apabila yayasan didirikan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka yang berarti Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; ataupendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pembuatan akta pendirian yayasan, pendiri diperbolehkan diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Artinya jika yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, maka penerima wasiatlah yang bertindak mewakili pemberian wasiat. 2. Pengesahan yayasan Untuk memperoleh pengesahan yayasan, maka pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung dari tanggal pendirian yayasan yang tercantum di akta pendirian. Pengesahan terhadap permohonan tesebut akan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan tersebut ditolak, maka akan ada pemberitahuan secara tertulis disertai dengan alasannya. Dengan diberikannya pengesahan secara hukum, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh badan hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng. 3. Pengumuman yayasan Setelah akta pendirian yayasan disahkan sebagai badan hukum, maka selanjutnya akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menkumham dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian diumumkan. Tentang kekayaan yayasan Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang dan barang. Dengan demikian, kekayaan yayasan tidak hanya berupa uang, namun juga dapat berasal dari Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat WakafHibah Hibah wasiat Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku Yayasan juga diperbolehkan menerima bantuan dari negara sebagaimana diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah. Siapa saja yang termasuk organ yayasan Dalam menjalankan yayasan, yayasan akan dibantu oleh Pembina, Pengurus dan Pengawas. Terkait dengan kekayaan yayasan, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas juga dilarang merangkap sebagai anggota Direksi, Pengurus, atau Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha. Pembina yayasan Pembina yayasan adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Kewenangan yang dimaksud meliputi Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar yayasan Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan Orang yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan. Pembina harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas. Pengurus yayasan Yang dimaksud pengurus yayasan adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas dan memiliki tugas sekurang-kurangnya sebagaiKetua Sekretaris Bendahara Dalam Pasal 36 UU No 16 Tahun 2001 juga diatur bahwa anggota Pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan Anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan Pengurus tidak berwenang dalam Mengikat yayasan sebagai penjamin utang Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lainApabila yayasan mengalami kepailitan yang terjadi atas kelalaian pengurus, dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutupi kerugian tersebut maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Pengawas yayasan Pengawas yayasan adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pengawas yayasan dapat diangkat dan sewaktu-waktu diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam AD ART yayasanDalam proses pendirian yayasan, AD ART Anggaran Dasar Rumah Tangga adalah salah satu hal yang terpenting yang perlu diperhatikan. Adapun AD ART yayasan harus memuat beberapa hal berikut Nama dan tempat kedudukan Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Jangka waktu pendirian Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar Penggabungan dan pembubaran yayasanPenggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran Anggaran Dasar juga dapat menentukan berapa lama jangka waktu pendirian yayasan. Kalaupun didirikan untuk jangka waktu tertentu saja, maka pengurus dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian yayasan. Terkait nama dan tempat kedudukan yayasan, di dalam anggaran dasar juga perlu disebutkan secara detail nama desa, kecamatan, kabupaten, kota dan provinsinya. Perubahan Anggaran Dasar yayasan Sebagaimana diatur oleh Undang Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2001 tentang yayasan, Anggaran Dasar yayasan dapat diubah kecuali maksud dan tujuan yayasan. Perubahan ini hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang minimal dihadiri 2/3 dari jumlah anggota Pembina. Perubahannya dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Perubahan juga tidak dapat dilakukan bila yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit kecuali atas persetujuan kurator. Yayasan dapat dibubarkan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Dalam hal pembubarannya, pengadilan akan menunjuk likuidator dan apabila pembubaran dilakukan karena yayasan pailit maka pembubaran dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. Demikianlah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian yayasan, serta menjalankan yayasan dengan mengikuti Anggaran Dasar.
BerandaKlinikKenegaraanKedudukan AD/ART dal...KenegaraanKedudukan AD/ART dal...KenegaraanJumat, 18 Juni 2021Apakah AD/ART itu merupakan produk hukum dan bagaimana kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan?Anggaran Dasar “AD” adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga “ART” adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi, badan atau perkumpulan tersebut. Lalu, apakah AD/ART merupakan produk hukum dan termasuk peraturan perundang-undangan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar “AD” adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Sedangkan anggaran rumah tangga “ART” adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya.Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi/badan/perkumpulan bagi Perseroan Terbatas “PT”, Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas menerangkan bahwa AD merupakan ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus PT, dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT, serta memuat aturan pokok mengenai penerbitan saham, perolehan saham, modal, Rapat Umum Pemegang Saham “RUPS”, hak suara, direksi, dan lain sebagainya. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UU PT” bahkan ditegaskan bahwa perseroan terbatas “PT” tunduk pada AD siapa yang berwenang menetapkan AD/ART dan perubahannya? Menurut hemat kami, wewenang tersebut tergantung pada organisasi/badan hukum yang bersangkutan. Misalnya, dalam lingkup PT, yang menyusun dan/atau menetapkan substansi dalam AD yang kemudian dimuat dalam akta pendirian PT ialah para pendiri PT sekaligus pemegang saham,[1] sedangkan yang berwenang menetapkan perubahan AD ialah RUPS.[2]Apakah AD/ART Merupakan Produk Hukum?Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan produk hukum menurut peraturan perundang-undangan berikut iniMenurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi “PMK 3/2019” produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dankeputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah “Permendagri 120/2018”, produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah atau nama lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD” dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa “Keputusan Mendagri 126/2003” produk-produk hukum di lingkungan pemerintahan desa adalah produk hukum yang ditetapkan oleh pemerintah desa, yang bentuknya meliputi peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan bersama, dan instruksi kepala Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara produk hukum adalah produk hukum tertulis di lingkungan Lembaga Administrasi definisi-definisi di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan produk hukum adalah peraturan, ketetapan, putusan, atau keputusan, atau nama lain, yang dibuat secara tertulis dan ditetapkan oleh pihak yang merupakan suatu peraturan yang berlaku di suatu organisasi atau badan hukum, sehingga kami berpendapat bahwa AD/ART merupakan produk hukum. Terlebih, pengakuan terhadap keberlakuan AD/ART pada suatu organisasi/badan hukum tertentu juga telah ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU PT yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang AD/ART Termasuk Peraturan Perundang-Undangan?Lalu, bagaimana kedudukan AD/ART dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Apakah AD/ART merupakan peraturan perundang-undangan?Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[3]Berdasarkan definisi di atas, maka sebuah peraturan perundang-undangan memilik unsur-unsur berikut iniPeraturan tertulis;Memuat norma hukum yang mengikat umum. Dikutip dari Kedudukan Surat Telegram Polri dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Marhaendra Wija Atmaja dalam Pemahaman Dasar Hukum Perundang-Undangan hal. 3 menjelaskan arti ”mengikat secara umum,” yaitu berkenaan dengan norma hukum yang terkandung di dalamnya, yakni norma hukum bersifat umum dalam arti luas dan berlaku ke atau ditetapkan lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan dikaitkan dengan karakteristik AD/ART sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, AD/ART berlaku internal bagi suatu organisasi/badan hukum, sedangkan peraturan perundang-undangan memuat norma yang bersifat umum dan berlaku ke luar, sehingga menurut hemat kami, AD/ART tidak termasuk peraturan jugaHierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa;Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi;Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta Sinar Grafika, 2009;Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar, diakses pada 18 Juni 2021, pukul WIB;Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran rumah tangga, diakses pada 18 Juni 2021, pukul WIB.[1] Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja” yang mengubah Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU PT jo. Pasal 8 ayat 1 UU PT[2] Pasal 19 UU PT[3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 15/2019”Tags
AD & ART ANGGARAN DASAR YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI Musim 2022 – 2022 Ki I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU 1. Yayasan ini bernama YAYASAN AS-SODIKINIYAH 2. Yayasan AS-SODIKINIYAH berkedudukan di kota Bandung Barat Propinsi Jawa Barat. 3. Yayasan AS-SODIKINIYAH formal didirikan pada tanggal 18 Nopember 1987 M. 4. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam waktu yang berkesinambungan. Bab II AZAS 1. Yayasan AS-SODIKINIYAH berazaskan Pancasila & UUD 1945. BAB III Maksud, Arti & SIFAT 1. Harapan Mengalir dibidang social, kemanusiaan dan keagamaan. 2. Khasiat Sebagai palagan Pendidikan kesusilaan & Pembinaan mental spritual menuju umum Madani 3. Aturan Independent, Edukatif, Absah, Objektif dan Global. Gapura IV KEGIATAN YAYASAN & Penyelenggaraan YAYASAN 1. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam satah pendidikan, sosial keagamaan & kemasyarakatan. 2. Penyelenggaraan Yayasan AS-SODIKINIYAH diselenggarakan makanya tiap-tiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH dibantu beberapa relawan non struktural nan mendapat legitimasi khas dari Dewan Pembina/Penasehat. BAB V Kewargaan 1. Keanggotaan Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri dari a Anggota Konvensional b Anggota Luar Biasa c Anggota Kegadisan Pintu VI STRUKTUR YAYASAN 1. Struktur Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas a Dewan Pembina/Penasehat b Pengurus Harian Bab VII PERBENDAHARAAN 1. Harta benda & moneter Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas a Dana Awal b Hasil usaha halal & bakir c Waqaf, Infak & sedekah d Hasil kooperasi Bagan Penderma & Murah hati e Inventaris Yayasan AS-SODIKINIYAH Gerbang VIII ATURAN TAMBAHAN 1. Hal enggak yang belum diatur dalam Anggaran Bawah ini, akan diatur seterusnya dalam Prediksi Apartemen Tangga & statuta / ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pendiri/Penasehat. 2. Pertukaran Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Panjang dilakukan di Perundingan Kerja dengan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat & 2/3 suara setuju bersumber Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH. BAB IX PEMBUBARAN YAYASAN 1. Pembubaran Yayasan AS-SODIKINIYAH sahaja dilakukan oleh Dewan Pembangun/Penasehat. BAB X Adat Pertukaran 1. Pengalihan Yayasan AS-SODIKINIYAH & perbendaharaannya yakni Nasib baik Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat. ANGGARAN RUMAH Hierarki YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI PERIODE 2022 – 2022 Bab I ATRIBUT Pasal 1 1. Jenama Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah 2. Makna logo Yayasan AS-SODIKINIYAH Segi lima yang menjadi birai Logo Yayasan As-Sodikiniyah berbentuk kubah masjid dan menyerupai mahkota menunjukan kemustajaban rukun Islam yang diharapkan menjadi cambuk untuk buruk perut konstan beragama dan selalu menjadi mahkota spirit; dan Yayasan As-Sodikiniyah menjadi keseleo satu yayasan utama dan konsisten memiliki hayat juang yang panjang kerumahtanggaan memberikan pelayanan terhadap umat. Membuat hamba allah yang berkepribadian, berprestasi, berinovasi dan mandiri. Al-Quran diharapkan selalu menjadi pedoman atma way of life sesuai dengan firman Tuhan dalam tindasan Al-Maâidah ayat 16 “ Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-turunan yang mengikuti keridhaan-Nya ke kronologi keselamatan dan dengan kitab itu pun Halikuljabbar mengeluarkan orang-insan itu dari haram gulita kepada pendar yang sorot benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” Al-Maâidah [5]16. Tiga tataran langgar diinterpretasikan sebagai bentuk Iman, Islam dan Ihsan; a ntara ketiga kemustajaban itu saling kerja proporsional dan saling membutuhkan dalam mencapai puncak eksistensi Almalik. Lima biji zakar pilar kayu dan sebuah menara kubah bandarsah dit unjukan bagaikan kesatuan rukun Iman. Gabah dan Kapas melambangkan Yayasan As-Sodikiniyah seumpama daerah agraris. Memadai sandang dan jenggala Ban tahir di bagian bawah bertuliskan AS-SODIKINIYAH. 3. Makna warna Logo Yayasan AS-SODIKINIYAH • Warna Hitam kedalaman, kesungguh-sungguhan . • Warna Kuning kejayaan, kebesaran, keemasan • Corak Baru ketinggian, ketenteraman, kebijaksanaan, kepintaran • Warna Putih kemurnian, kebersihan, virginitas, kewajiban, prasahajaan, lanang, Candera wulan . 4. Etiket Yayasan AS-SODIKINIYAH bergambar keunggulan Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan tinta tanda bercelup baru. Ki II KEANGGOTAAN Pasal 2 1. Anggota Absah adalah setiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang sudah memenuhi persyaratan mutlak Yayasan AS-SODIKINIYAH melampaui persetujuan Dewan Pembina/Penasehat. 2. Anggota Luar Jamak adalah anggota lazim ataupun relawan yang dianggap berjasa dalam pengembangan Yayasan. 3. Anggota Kehormatan adalah Khalayak/Pemerhati nan mempunyai andil osean serta berjasa dalam peluasan Yayasan AS-SODIKINIYAH dan berkat legitimasi khusus Dewan Pendiri/Penasehat. Pasal 3 Prosedur Penetapan Keanggotaan 1. Anggota Seremonial a Mukmin. b Mengikuti kaderisasi di Majlis Khusus Yayasan AS-SODIKINIYAH. c Mengamini & mentaati segala ordinansi yang berlaku dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH. d Mendapatkan persetujuan Dewan Pembangun/Penasehat. 2. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa & Anggota Keperawanan adalah keputusan Dewan Pembangun/Penasehat. Ki III STRUKTUR YAYASAN Pasal 4 Dewan Pembina/Penasehat 1. Dewan Pembina/Penasehat yaitu Pemegang Kekuasaan termulia dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH 2. Segala ordinansi & takdir serta program kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat. 3. Dewan Pembina/Penasehat adalah Kancing Konsultasi semua anggota. Pasal 5 Pengurus Koran 1. Struktur pengurus harian terdiri atas a Ketua b Sekretaris c Bendahara d Staf Departemen 2. Staf departemen dikoordinir makanya 1 satu makhluk atau lebih Pengelola Umum. Gapura IV PENGURUS Buku harian Pasal 6 1. Pengurus Jurnal adalah Anggota Sahih Yayasan AS-SODIKINIYAH yang disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pendiri/Penasehat 2. Kepengurusan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipimpin maka dari itu seorang Pemimpin. 3. Kerumahtanggaan mengerjakan Program Kerja, Pengarah dibantu oleh 1 suatu orang sekretaris, 1 suatu makhluk Mangkubumi dan 1 satu orang atau bertambah Organisator Umum serta bilang Staf Kementerian. Pasal 7 Masa Jabatan 1. Masa jabatan Pengurus Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah 2 dua tahun intern suatu perian dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya. 2. Jika Ketua wafat, cak jongkok atau tak bisa mengerjakan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan makanya Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa maupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat. BAB V KODE Kesopansantunan Pasal 8 Setiap Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH harus senantiasa a Menjaga nama baik Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH b Menjunjung jenjang sangkutan persaudaraan sesama anggota dengan penuh rasa rahmat sayang, dan bermaaf-maafan. c Mematuhi segala sifat yang ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat dan Yayasan baik nan terjadwal maupun yang enggak tertera. d Mengimak dan menjalankan seluruh program Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan rasa tanggung jawab. e Ubah nasehat menasehati kerumahtanggaan Kebenaran. Gerbang VI Pemberhentian ANGGOTA Pasal 9 1. Anggota akan kehilangan keanggotannya karena a Meninggal dunia b Petisi sendiri c Diberhentikan Pasal 10 Sanksi Anggota 1. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/aniaya apabila melakukan pelanggaran atas segala apa ketentuan dan peraturan yang mutakadim ditetapkan maka itu Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH 2. Sanksi / siksa yang dapat dijatuhkan kepada anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah a Teguran atau peringatan b Diberhentikan sementara Schorsing c Pemecatan 3. Sanksi / hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pembangun/Penasehat. 4. Ketua Yayasan AS-SODIKINIYAH berhak memanggil dan memperingati setiap Anggota Halal bila mengerjakan pelanggaran sesuai prosedur dan batasan Dewan Pendiri/Penasehat. Ki VII MUSYAWARAH Pasal 11 Jenis-jenis Musyawarah 1. Musyawarah Samudra Musyawarah yang dilakukan sekali n domestik 1 suatu masa sebagai kancah pemilihan, penyusunan & pelantikan pengurus baru Yayasan AS-SODIKINIYAH lakukan periode berikutnya. 2. Musyawarah Asing Halal Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal asing halal atau keadaan Yayasan dianggap genting menurut Petunjuk Spesifik Dewan Pembina/Penasehat. 3. Musyawarah Kerja Ura-ura yang didalamnya membahas programa kerja YayasanAS-SODIKINIYAH. 4. Musyawarah Anggota Musyawarah evaluasi kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dilakukan pada waktu – perian tertentu dalam 1 satu waktu, yaitu a Evaluasi Tri Wulan untuk ½ Periode b Evaluasi 6 enam Wulan bagi ½ Periode c Evaluasi Tahunan n domestik 1 satu Periode Pasal 12 1. Peserta ura-ura adalah Dewan Pembina/Penasehat & Anggota Absah Yayasan AS-SODIKINIYAH serta Basyar nan diperbolehkan ikut serta dalam pembicaraan. 2. Musyawarah dipimpin oleh seorang atasan dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH. 2. Musyawarah dianggap normal, bila diikuti oleh 2/3 anggota 3. Bila tidak memenuhi quorum, pembicaraan bisa diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 suatu setiap celaan setuju dari anggota yang hadir. 4. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH. BAB VIII Aset Pasal 13 1. Aset Yayasan adalah kuasa Yayasan AS-SODIKINIYAH atas rekomendasi Dewan Pembangun/Penasehat. 2. Keuangan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipegang dan dikeluarkan maka dari itu bendahara. 3. Pengusahaan fasilitas Yayasan adalah sepengetahuan & persetujuan pihak Yayasan AS-SODIKINIYAH. 4. Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit takdirnya dianggap perlu. 5. Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota. BAB IX Penghabisan Pasal 14 1. Keadaan – kejadian nan belum diatur privat Ancangan Rumah Tingkatan akan diatur lebih jauh dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat. Ditetapkan di Cipeuti, 21 Desember 1987